RAKYATKU.COM, BANTAENG - Unit Tipidter bersama Tim Tindak Tegas, Terukur, Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Asian Sihombing, meringkus pelaku bernama Ramli alias Mulli, di Kabupaten Sidrap, Senin (11/2/2019).
Penangkapan pelaku atas laporan polisi Nomor LP/06/I/2019 yang dilaporkan Abdul Hamid, pada 8 Januari 2019 lalu.
Pelaku menggelapkan mobil korban jenis Suzuki Carry warna biru. Modusnya, pelaku berdalih akan dikembalikan keesokan harinya (11 November 2018).
Namun hingga dilaporkan di polisi pada Januari 2019, mobil tidak kembali. Bahkan pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Asian Sihombing menuturkan, pada Minggu (10/2/2019) kemarin, penyidik reskrim menerima informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Sidrap.
"Dari informasi tersebut, kami menindaklanjuti dengan berkoordinasi kasat Reskrim Polres Sidrap, dan langsung menuju ke Kabupaten Sidrap untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.
Ia menuturkan, tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.