RAKYATKU.COM, PALOPO - Senin siang, 11 Februari 2019. Dua pemuda asal Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, masing-masing berinisial SA (26) dan HU (22), tak berkutik saat diringkus tim Resmob Polres Palopo.
Keduanya diamankan, lantaran diduga menjadi pelaku pencurian motor milik Ariska (21), seorang mahasiswi yang tinggal di sebuah indekos, Jalan Anggrek, Kota Palopo, pada 5 Februari 2019 lalu.
Hari itu, HU yang telah lama mengenal korban, kemudian mengenalkan rekannya, SA dengan korban.
HU kemudian meminta kepada SA, untuk meminjam motor korban dan membuatkan kunci duplikat. Selang beberapa hari, keduanya kembali ke indekos korban.
Usai memastikan keadaan di sekitarnya aman, pelaku kemudian membawa lari sepeda motor korban.
Hal tersebut, dikatakan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyatku.com.
"Beberapa hari kemudian, keduanya pun mencuri motor yang diparkir di luar rumah indekos," katanya.
Lebih jauh, Ardy menjelaskan, pihaknya mengendus jejak kedua pelaku, setelah keduanya memposting hasi curiannya tersebut di grup Facebook Bone Dagang.
"Motor curian tersebut, berhasil dijual seharga Rp4.020.000 kepada salah seorang warga di Bone," tambahnya.
Ardy Yusuf menambahkan, dari pengakuan keduanya, uang hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya.
"Berkat postingan itu, Tim Monitoring Center Polda Sulsel berhasil melacaknya. Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Hasil dari jual motor digunakan untuk berfoya-foya," terangnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.