Senin, 11 Februari 2019 18:23
Ilustrasi
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang kencana di lingkup Pemkot Makassar dijebloskan ke dalam sel tahanan Tipikor Lapas Klas IA Makassar, Senin (11/2/019).

 

Ketiga tersangka tersebut yakni Budi Susilo, Buyung Haris, dan Abu Bakar Muhaji. Mereka dijebloskan usai penyidik Polda Sulsel melimpahkan ketiganya ke Kejaksaan Negeri Makassar. 

"Tadi perkaranya telah diterima oleh jaksa penuntut dan telah di register," kata Andi Helmi Adam selaku Kasi Pidsus Kejari Makassar. 

Tersangka Budi Susilo merupakan PNS Pemkot Makassar, sedangkan Buyung Haris dan  Abu Bakar Muhaji pensiunan PNS. 

 

Helmi menjelaskan, ketiganya dilimpahkan usai Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersangka lengkap. 

Helmi juga mengatakan, keputusan penahahan ini diambil setelah sebelumnya ketiga tersangka semasa disidik penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak pernah ditahan. 

"Tiga tersangka yang kita tahan hari ini akan menjalani masa penahanan selama 20 ke depan," ungkapnya.

Helmi melanjutkan dalam perkara dugaan korupsi ini, ada empat tersangka yang ditetapkan kepolisian. Namun, satu tersangka lainnya yakni Abdul Gani Sirman (eks Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar) ditahan terlebih dahulu dalam perkara korupsi lain. 

"Untuk tersangka yang satunya yaitu Abd Gani Sirman hanya menjalani proses tahap dua saja," tutupnya.

Diketahui empat tersangka yang dijebloskan itu ditengarai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Dalam pelaksanaan proyek  pengadaan pohon Ketapang, diduga terjadi indikasi mark up.

Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP Sulsel ditemukan kerugian negara, sebesar Rp1 miliar lebih.

TAG

BERITA TERKAIT