Minggu, 10 Februari 2019 21:31
Yusuf Damang. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan etik Partai Gerindra Sulawesi Selatan menemukan fakta baru terkait kasus yang menerpa legislator DPRD Maros dari Partai Gerindra, Yusuf Damang.

 

Yusuf Damang yang sebelumnya diduga melakukan tindakan pengusiran terhadap pengungsi banjir di area rumah jabatan Wakil Ketua DPRD Maros itu dianggap tak sepenuhnya bersalah.

"Sudah ada klarifikasinya (Yusuf Damang) di badan etik. Kita sudah cocokkan semuanya apa yang terjadi dan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang dilapangan. Oleh karena itu, isu ini akan diredam kembali karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi," ungkap Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Idris Manggabarani saat ditemui di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (10/2/2019).

Menurut Idris, jika memang tak terbukti melakukan pengusiran yang sempat menghebohkan publik tersebut, partainya tak mungkin bertindak zalim dengan menjatuhkan hukuman kepada kadernya.

 

"Partai Gerindra adalah partai yang berupaya menerima aspirasi rakyat dan berupaya membelanya. Tetapi ternyata setelah ditelusuri tidak benar itu laporan rakyat. Jadi tidak bisa juga kita zalim melakukan penghukuman terhadap apa yang orang tidak perbuat. Kita tidak bisa lakukan itu," bebernya.

Dengan demikian, tak menutup kemungkinan Yusuf Damang yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Maros tersebut akan dikembalikan statusnya.

Terkait hal tersebut, Idris tak membantah. Hanya saja, katanya, pihak badan etik saat ini akan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari DPC Gerindra Maros selaku pihak yang telah mencopot jabatan Yusuf Damang.

"Belum (kembali menjabat sebagai wakil ketua), karena klarifikasi DPC yang akan kita minta. Sudah selesai pada Pak Yusuf Damang klarifikasinya, sisa klarifikasi DPC dan pengurus. Harus lengkap. Klarifikasi itu kan kerja-kerjanya badan etik," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT