RAKYATKU.COM, JAKARTA - Tim investigasi dari Kementerian Perhubungan, telah turun melakukan penyelidikan di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, sekaitan tewasnya Aldama Putra Pongkala, yang tewas dianiaya seniornya, Muhammad Rusdi pada Minggu, 3 Februari 2019.
Selama dua hari, Rabu, 6 Februari hingga Kamis 7 Februari 2019, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya kemudian diserahkan ke Menteri Perhubungan sejak Jumat, 8 Februari 2019.
"Kami sebagai tim investigasi, hanya memberikan gambaran mengapa hal ini bisa terjadi. Kemudian rekomendasi apa yang digunakan dalam membenahi ATKP dalam jangka sedang. Kalau jangka pendek apa tarunanya dipecat," ujar salah seorang anggota tim investigas, Noviyanto Widadi kepada Rakyatku.com.
Berdasar hasil tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akhirnya mengeluarkan keputusan. Menonaktifkan Agus Susanto sebagai Direktur ATKP Makassar.
Itu diungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Februari 2019.
"Setelah kami melakukan investigasi dan pertemuan internal, kami memutuskan menonaktifkan Direktur ATKP Makassar, dan menskorsing satu orang untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian," ujar Budi.
Bukan hanya Direktur, Kemenhub juga akan mengganti seluruh personel ATKP Makassar, yang diduga terlibat pada penganiayaan yang terjadi Minggu, 3 Februari lalu itu, yang menewaskan Aldama Putra Pongkala.
"Berdasarkan hasil investigasi internal, kami memutuskan untuk melakukan pergantian personel terhadap seluruh lini di ATKP Makassar, yang terlibat pada saat kejadian," ujar Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap Aldama, terjadi pada Minggu (3/2/2019) malam. Peristiwa bermula saat Rusdi mendapati Aldama mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Melihat hal itu, Rusdi meminta adik kelasnya itu datang ke kamarnya.
Di kamar Rusdi inilah, Aldama diduga dianiaya yang berujung pada tewasnya taruna yang merupakan alumnus SMA Angkasa, Maros itu.
Awalnya, pihak kampus beralasan, Aldama tewas setelah terjatuh di kamar mandi. Namun, keluarga korban curiga, setelah melihat ada beberapa luka bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
Akibat perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.