Sabtu, 09 Februari 2019 22:30
Editor : Eka Nugraha

RAKYATKU.COM, BANTAENG - KPU Kabupaten Bantaeng melakukan pertemuan dengan PPK Divisi Hukum dan Pengawasan se Kabupaten Bantaeng di Aula Husni Kamil Malik KPU Bantaeng, Sabtu (9/2/2019).

 

Melalui kegiatan ini guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek-aspek hukum pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. 

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar menekankan  "pentingnya PPK Divisi Hukum untuk mengetahui dan mendalami semua aspek hukum yang terkait dengan tahapan Pemilu. Mulai tentang Data Pemilih, Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara dan tahapan lainnya," ujarnya.

Ia pun berharap agar penyelenggara di setiap tingkatan dapat melakukan upaya-upaya konkrit dalam mengawal Pemilu sesuai regulasi yang ditentukan disetiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

 

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantaeng , Kasmawati mengingatkan, tentang perlunya Divisi Hukum PPK untuk mendalami pasal per pasal mengenai Data Pemilih berikut aspek-aspek hukum yang mengiringinya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng, Lukman menguraikan secara teknis tentang proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta hal-hal yang bisa menjadi potensi hukum baik menjelang, pada saat hari H serta sesudah hari pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng, Agusliadi memaparkan tentang pentingnya memiliki pemahaman yang utuh dalam membaca aturan penyelenggaraan Pemilu sehingga kehadiran Divisi Hukum di tingkat PPK betul-betul menjadi "selimut".

"Artinya menjadi bagian dari solusi ketika dihadapkan pada problematika hukum dalam melaksanakan kebijakan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan," paparnya.

Pertemuan ini dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Kabupaten Bantaeng, Mahbub Alimuhyar. "Pentingnya Divisi Hukum melakukan inventarisir potensi masalah dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya masalah-masalah yang dapat mengganggu proses dan penyelenggaraan Pemilu 2019," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT