Sabtu, 09 Februari 2019 17:57
Dua moderator debat kedua capres, Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki usai meneken pakta integritas, Sabtu (2/9/2019). (FOTO: DOK KPU RI)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Peluang bocornya soal debat kedua capres berusaha diminimalkan oleh KPU. Moderator dan panelis diikat dengan pakta integritas.

 

Pakta integritas itu ditandatangani di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner Hasyim Asy'ari, serta dua moderator debat Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki hadir dalam acara itu. 

Tujuh panelis juga hadir yaitu Rektor ITS Joni Hermana, Rektor IPB Arif Satria, Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, ahli pertambangan ITB Irwandy Arif, pakar energi Ahmad Agustiawan, pakar lingkungan Undip Sudharto P Hadi, serta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pengembangan Agraria Dewi Kartika. 

 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, moderator dan panelis debat kedua dituntut untuk merahasiakan semua pertanyaan yang akan diajukan kepada calon. Pada debat perdana, kisi-kisinya diserahkan kepada pasangan capres-cawapres.

Meski tidak ada pengambilan di bawah sumpah, Arief yakin para panelis dan moderator tidak akan membocorkan soal debat. Dia meyakini moderator dan panelis memegang komitmen tersebut. 

"Saya percaya profesionalisme tokoh tokoh besar ini tidak akan merelakan kredibilitasnya integritasnya untuk kemudian tidak melaksanakan tugas yang diberikan negara dengan baik sehingga kami memandang tidak perlu sampai harus disumpah," ungkap Arief. 

Isi pakta integritas moderator

Dalam rangka penyelenggaraan debat kedua pada Pemilu tahun 2019 dengan tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta infrastruktur. Pada hari ini, Sabtu tanggal 9 bulan Februari 2019. Bertempat di ruang rapat Kencana lantai 4, Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta. 

Saya Anisha Dasuki mewakili moderator dalam hal ini pada debat kedua Pemilu 2019 menyatakan berjanji kepada rakyat Indonesia sebagai berikut:

1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai moderator debat kedua secara profesional, efektif, dan efisien serta memberikan perlakuan adil dan proporsional kepada peserta debat.

2. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dengan:

A.Tidak menjadi anggota partai politik.
B.Tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye pasangan calon.
C.Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli, tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan, termasuk kementerian, lembaga kepresidenan, wakil presiden.
D.Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi dilarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Tidak melakukan permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun, baik langsung ataupun tidak, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
4. Tidak akan membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat kepada siapapun dan pihak manapun.

Apabila saya melanggar pernyataan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Isi pakta integritas panelis

Dalam rangka penyelenggaraan debat kedua pada Pemilu tahun 2019 dengan tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta infrastruktur. Pada hari ini, Sabtu tanggal 9 bulan Februari 2019. Bertempat di ruang rapat Kencana lantai 4, Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta. 

Saya panelis pada debat kedua pemilu tahun 2019 menyatakan berjanji kepada rakyat Indonesia sebagai berikut:

1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai moderator debat kedua secara profesional, efektif, dan efisien dengan:

a. Memperdalam dan menggali tema yang telah ditetapkan yaitu energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur.
b. Menyatakan menyusun materi pernyataan isu strategis yang akan disampaikan oleh moderator kepada peserta debat.
2. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dengan:
A.Tidak menjadi anggota partai politik.
B.Tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye pasangan calon.
C.Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli, tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan, termasuk kementerian, lembaga kepresidenan, wakil presiden
D.Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi dilarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Tidak melakukan permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun, baik langsung ataupun tidak, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
4. Tidak akan membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat kepada siapapun dan pihak manapun.

Apabila saya melanggar pernyataan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 

TAG

BERITA TERKAIT