Jumat, 08 Februari 2019 23:41
Ketua KPU Bantaeng, Hamzar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mulai membuka tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019.

 

Ketua KPU Bantaeng, Hamzar, menuturkan tahapan pendaftaran/pengambilan formulir untuk anggota KPPS sudah mulai 8 hingga 18 Februari 2019.

Untuk pengembalian formulir mulai 8 sampai 28 Februari. Dilanjutkan seleksi administrasi tanggal 8 Februari hingga 1 Maret.

Selanjutnya, 2 Maret pengumuman seleksi administrasi. Selanjutnya tahapan tanggapan masyarakat terkait calon KPPS yang lolos mulai 2 hingga 6 Maret.

 

Dilanjutkan seleksi wawancara tanggal 7 hingga 13 Maret. Hingga penetapan KPPS tanggal 14-15 Maret. Di tanghal 16-17 Maret akan dilakukan pengambilan sumpah Ketua KPPS.

"Jumlah KPPS per TPS sebanyak 7 orang. Sehingga KPU Kabupaten Bantaeng membutuhkan anggota KPPS sebanyak 4.270 yang tersebar di 610 TPS," jelas Hamzar kepada Rakyatku.com, Jumat (8/2/2019).

"KPPS nantinya ini akan bertugas sebagai penyelenggara yang akan melalukan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS," tuturnya.

Ia pun menyarankan bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai KPPS, bisa mendatangi PPS setempat.

Adapun beberapa syarat untuk mendaftar sebagai KPPS, diantaranya belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Salah satu syarat utamanya adalah berumur minimal 17 tahun, bukan anggota parpol atau tim sukses, tamatan SMA atau sederajat atau bisa membaca, menulis dan berhitung, serta memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan adil," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT