Jumat, 08 Februari 2019 22:50
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi masalah pelarangan yang sempat dilakukan oleh pihak percetakan surat suara di Makassar terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang ingin memantau proses pencetakan.

 

Koordinator Divisi Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, mengaku jika izin tersebut memang merupakan domain dari KPU RI. 

"Jangankan Bawaslu, kita juga di KPU Sulsel punya prosedur untuk masuk kesana (percetakan surat suara). Harus memiliki surat pengantar langsung dari KPU RI untuk masuk. Kita juga baru dapat izin hari ini untuk bisa masuk ke percetakan itu," ungkapnya saat ditemui Rakyatku.com di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (8/2/2019).

Surat izin dari KPU RI tersebut, kata Jurdi, akan diteruskannya ke KPU kabupaten/kota. Jika KPU didaerah ingin mengecek langsung proses pencetakan surat suara tersebut, maka dapat menggunakan surat izin yang dimaksud.

 

"Bagi KPU kabupaten/kota yang nanti mau datang ke percetakan berarti bisa tinggal bawa surat izin tersebut. Surat dari KPU RI ini nanti kita akan teruskan ke kabupaten/kota. Sempat mereka mau datang mengecek proses pencetakan surat suara tersebut," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sulsel sempat meradang. Pada Kamis (7/2/2019) kemarin, pihak Bawaslu sempat dilarang untuk memantau proses pencetakan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di dua tempat di Makassar.

Masing-masing di PT Adi Perkasa, Jalan Adipura Raya dan di PT Bosowa Media Grafika yang beralamat di Jalan Cenderawasih, Makassar.

Keluhan tersebut disampaikan Bawaslu Sulsel ke Bawaslu RI yang kemudian diteruskan ke KPU RI. Akhirnya, pada sore harinya, Bawaslu Sulsel diizinkan memasuki area pencetakan surat suara tersebut berkat koordinasi antara Bawaslu RI dan KPU RI.

TAG

BERITA TERKAIT