Jumat, 08 Februari 2019 23:42
Kotak suara Pemilu 2019.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Proses penyediaan logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tengah digenjot Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maklum, hari pemungutan suara tinggal kurang lebih dua bulan lagi. 

 

Sembari menunggu proses pencetakan surat suara rampung, pihak KPU kabupaten/kota di Sulawesi Selatan saat ini tengah disibukkan dengan proses perakitan kotak suara.

Data yang diperoleh Rakyatku.com dari KPU Sulsel menyebutkan sejumlah daerah telah selesai merakit kotak suara yang terbuat dari bahan kardus tersebut.

"Saat ini kan kotak suara itu semuanya sudah sampai di KPU kabupaten/kota. Ada beberapa daerah yang sudah merakit, seperti Pinrang, Sidrap, Jeneponto, Palopo, Bantaeng dan Bone juga sudah jalan. Namun sebagian besar daerah baru mau merakit (kotak suara) mulai 11 Februari nanti," ungkap Koordinator Divisi Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, saat ditemui Rakyatku.com di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (8/2/2019).

 

Sejumlah daerah belum memulai perakitan kotak suara, kata Jurdi, disebabkan karena pihak KPU setempat belum menemukan gudang tambahan yang representatif sebagai tempat penyimpanan kotak suara yang telah dirakit. Gudang yang disewa saat ini hanya mampu menampung kotak suara yang belum dirakit. Jika telah dirakit, tentu dibutuhkan tempat penyimpanan yang lebih luas.

"Misalnya di Gowa dan Makassar kabarnya juga begitu. Ada beberapa daerah yang belum menemukan tempat yang representatif untuk menyimpan kotak suara yang telah dirakit itu," tambahnya.

Untuk anggaran sewa gudang tambahan tersebut, Jurdi mengaku pihak KPU Provinsi telah menyalurkan anggaran ke kabupaten/kota.

"Sudah ada  anggarannya. Sudah diturunkan memang anggarannya di tahun 2019 ini untuk menambah gudang. Yang sudah cukup (tak perlu sewa gudang tambahan), anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan lain, apakah monitor logistik dan sebagainya," bebernya.

Kotak suara sendiri, kata akademisi UIN Alauddin Makassar ini akan didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersamaan dengan surat suara nantinya.

"Sesudah dirakit, kita menunggu surat suara (sebelum didistribusikan ke TPS). Karena surat suara itu ada dalam kotak suara bersama beberapa item lainnya. Jadi kotak suara itu ada isinya, sampai di TPS dibuka oleh KPPS disaksikan oleh seluruh saksi peserta Pemilu 2019 dan Bawaslu, bahwa kotak suara itu masih tersegel. Isi kotak lalu dikeluarkan dan dihitung kembali baru ditandatangani oleh KPPS," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT