RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan proses pencetakan surat suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Sulsel rampung pada 4 Maret mendatang.
Rampung berarti surat suara tersebut telah terdistribusi sampai ke 24 KPU kabupaten/kota di Sulsel. Sebagaimana diketahui, proses pencetakan dan pendistribusian surat suara ke kabupaten/kota merupakan tanggung jawab percetakan.
"Pencetakan surat suara itu sudah include di dalamnya distribusi sampai ke tingkat kabupaten/kota. Perusahaan pemenang tender kewajibannya adalah mencetak, mengirimkan, dan mendistribusikan surat suara ke kabupaten/kota," ungkap Koordinator Divisi Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, saat ditemui Rakyatku.com di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (8/2/2019).
Sesampainya di kabupaten/kota, kata Jurdi, surat suara tersebut langsung disortir sesuai dengan kebutuhan per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Begitu nanti surat suara sampai di kabupaten/kota itu langsung disortir berdasarkan kebutuhan di setiap TPS. Itu di-cluster masuk ke kotak suara. Ketika ada kekurangan, bulan itu juga kita akan segera klaim," bebernya.
Sementara untuk distribusi logistik berupa kotak suara yang telah berisi surat suara ke TPS disetiap kecamatan dan kelurahan, menurut Jurdi, dijadwalkan sekitar 10 April.
"Untuk pengiriman ke TPS mungkin kita baru lakukan sekitar 10 April. Secara umum, yah. Karena terlalu cepat kalau dikirim lebih awal. Apalagi di kecamatan juga tidak punya gudang (untuk penyimpanan logistik tersebut)," pungkas akademisi UIN Alauddin Makassar ini.