RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan hasil survei kepatuhan terkait pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada 2018. Hasil survei ini diserahkan oleh Asisten Ombudsman Sulsel Maria Ulfa kepada Sekretaris Daerah Andi Bau Amal, di ruang Rapat Bupati Bupati, Jumat (8/2/2019).
Sebelum penyerahan, Maria Ulfa menjelaskan beberapa indikator penilaian yang dilakukan Ombudsman saat melakukan survei pada Mei-Juni 2018 lalu.
Pihaknya, kata Ulfa, telah melaksanakan survei seperti itu sejak 2015 di 13 kabupaten kota, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan dari survei untuk melihat tingkat kepatuhan penyelenggara dan pelaksana pelayanan terhadap Undang-undang tentang pelayanan publik.
“Hasil survei dibagi dalam tiga zona, yaitu zona merah berarti rendah, zona kuning yang berarti sedang, dan zona hijau berarti memiliki tingkat kepatuhan tinggi,” ungkapnya.
Nilai dari zona merah berada pada rentang angka 0-50, kuning 51-80, dan hijau dari angka 81 sampai 100. Adapun hasil survei Bulukumba, kata Ulfa, berada pada angka 71 atau berada pada zona sedang.
Dalam penilaian survei, lembaga pengawas layanan publik ini menilai beberapa indikator dasar, seperti adanya regulasi yang mengatur dasar penyelenggaraan pelayanan, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, jangka waktu pelayanan, prosedur pelayanan, tarif yang dikenakan, sarana prasarana, informasi pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
“Terkait prosedur pelayanan, minimal instansi bersangkutan memajang mekanisme pelayanan yang mudah dibaca dan simpel. Ini penting, supaya mengurangi interaksi dengan petugas,” beber Ulfa.
Lebih lanjut, ketika terjadi interaksi antara petugas dan pemohon, di sinilah awal sering terjadi diskriminasi pelayanan atau maladministrasi. Penyelenggara layanan juga harus memberi perhatikan kepada masyarakat yang rentan seperti penyandang disabilitas dengan menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan.
Dengan hasil penilaian yang masuk pada kategori sedang, Sekretaris Daerah Andi Bau Amal berharap OPD yang masih memiliki nilai rendah untuk memberikan perhatian dan melakukan perbaikan.
“Saya kira hasil survei ini memberikan kita masukan, apa saja yang harus diperbaiki oleh instansi yang melakukan pelayanan publik,” kata Bau Amal.
Dari hasil survei tersebut, Ombudsman menilai ada empat OPD yang masuk kategori rendah, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.
“Kami berharap dinas tersebut dapat meningkatkan kualitas layanannya. Tahun 2019 ini kami masih akan melakukan survei, semoga hasil survei tahun ini bisa ditingkatkan,” pinta Maria Ulfa.