Jumat, 08 Februari 2019 14:06
Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PINRANG - Seorang pejabat di Pinrang terancam penjara. Dia diduga melanggar aturan dengan ikut menyebarkan bahan kampanye milik kakak kandungnya yang berstatus calon anggota legislatif (caleg).

 

Kasus ini ditemukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Pinrang. Pejabat berinisial HM tersebut salah seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud mengatakan saat ini ada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang tengah diproses karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. 

"Sudah dilakukan pembahasan pertama oleh tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu) dan bersepakat bahwa kasus dugaan adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Ruslan, Jumat (8/2/2019).

 

Ruslan menegaskan, jika terbukti, oknum pejabat tersebut pasti dijatuhi sanksi pelanggaran tindak pidana pemilu. Hukumannya berupa kurungan dan denda. HM diketahui membagikan kalender berisi foto caleg itu kepada para pegawainya.

TAG

BERITA TERKAIT