Jumat, 08 Februari 2019 12:11
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan MAN IC, Alimuddin Anshar menyebut dakwaan jaksa salah sasaran atau error in persona. 

 

Melalui pengacaranya, Alimuddin, Tadjuddin Rachman menyebut perusahaan kliennya hanya dipinjam. 

"Kalau mengenai kelainan dakwaan itu kan, klien saya ini konsultan bukan pelaksana konstruksi. Klien saya hanya dipinjam perusahaannya," kata Tadjuddin.

Tadjuddin mengatakan, sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan asrama MAN IC Gowa, kliennya sudah menyerahkan nama-nama ahli untuk mengawasi kualitas pembangunan proyek itu. 

 

Namun, ada seseorang yang mengganti nama-nama konsultan ahli tersebut tanpa persetujuan dari Alimuddin Anshar. Tadjuddin mengatakan orang itu bernama Andi Ilyas. 

"Masa dia yang ganti, klien saya yang disalahkan. Seharusnya orang itu yang jadi terdakwa bukan klien saya. Dakwaannya jaksa ini error in persona," bebernya.

Sebelumnya, Alimuddin Anshar dan dua terdakwa lainnya, Hendrik Wijaya dan Muhammad Zainul Yasni didawka dua puluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dikenakan pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dalam pembangunan asrama putra dan putri MAN IC, banyak terjadi keropos beton, banyak yang retak. Indikasi bangunan tidak memenuhi persyaratan. Ahli kategorikan tidak memenuhi aspek muatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam aturan," kata Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dalam dakwaannya, Kamis (7/2/2019) kemarin.

TAG

BERITA TERKAIT