Jumat, 08 Februari 2019 09:36
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Bukannya mendidik ke hal-hal baik, pasangan suami istri, warga Pancoran, Jakarta Selatan, berinisial R dan M mencabuli anaknya sendiri berinisial KN. 

 

Pelaku R merupakan ayah tiri KN, sedangkan M merupakan ibu kandung KN. Parahnya, kedua pelaku melakukan tindak asusila tersebut sejak Oktober 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, awalnya kedua pelaku melakukan threesome dengan anaknya karena ingin mencoba sensasi baru dalam berhubungan intim.

“Pelaku (R) bilang ke pelaku M kalau dia ingin melakukan threesome saat berhubungan. M memperbolehkan dan menyuruh anaknya KN,” kata Andi.

 

Menurut Andi, korban diiming-imingi uang Rp 200 ribu rupiah dan akan dibelikan ponsel baru oleh pelaku. Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku M yang merupakan ibu kandung korban memaksa.

Andi mengatakan, pelaku R lebih dari satu kali melakukan aksi bejadnya itu. Tak tahan dengan perlakukan tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan R ke ayah kandungnya dan melapor ke polisi.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap 30 Januari kemarin kediamannya di Pancoran,” bebernya dikutib Kumparan, Jumat (8/2/2019).

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76 Huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT