RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan MAN IC Gowa pada tahun 2015 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (7/2/2019). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan tiga terdakwa.
Tiga terdakwa itu ialah Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan, Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum Abdullah, ketiga terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam pembangunan asrama putra dan putri MAN IC, banyak terjadi keropos beton, banyak yang retak. Indikasi bangunan tidak memenuhi persyaratan. Ahli kategorikan tidak memenuhi aspek muatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam aturan," kata Abdullah dalam dakwaannya.
Selain dakwaan primer, tiga terdakwa juga didakwa subsidair pada pasal pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak tanggung-tanggung, hukuman maksimal dalam dakwaan jaksa ini maksimal 20 tahun hukuman penjara untuk ketiganya. Namun, dakwaan ini ditolak oleh Tadjuddin Rachman, salah satu pengacara terdakwa Alimuddin Anshar.
"Berhubung karena baru hari ini kami menerima dakwaan jadi kami mohon untuk mempelajari dakwaannya dulu. Kemungkinan kami ajukan eksepsi," kata Tadjuddin kepada ketua majelis hakim Yamto Susena.
Dalam dakwaan jaksa tersebut, dari dugaan korupsi pembangunan MAN IC di Gowa ini, total ada kerugian negara sebesar Rp.7.257.363.637,00 yang diaudit oleh BPKP Sulsel.
Menurut Tadjuddin, kerugian negara yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu berbeda dengan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan ini.
"Ada putusan pengadilan tata usaha negara yang sedang dibanding BPKP menyangkut kerugian negara. Putusan itu menyatakan sudah tidak ada kerugian negara, sehingga hal itu yang akan saya jadikan bahan eksepsi untuk menyatakan klien saya tidak patut lagi dijadikan terdakwa," pungkasnya.