Kamis, 07 Februari 2019 16:55
Pelaku AM (duduk) saat diamankan anggota Polres Bone. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, BONE - Fakta baru terungkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pasempe, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

 

Pelaku inisial AM (45), yang merupakan suami dari guru mengaji korban mencabuli saudara kembar yang masih berusia 7 tahun, yakni MA dan MI.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun mengatakan, bedasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjalankan aksinya saat kedua korban sedang asyik menonto TV.

"Dari keterangan pelaku, setelah belajar mengaji kedua korban tidak langsung pulang, mereka menonton TV dulu. Disitulah pelaku meraba kelamin korban dan meremasnya," kata Pahrun, Kamis (7/2/2019).

 

Atas ulah pelaku, lanjut Pahrun, para korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya. Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. "Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Polres Bone untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kKejadian ini bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk mengaji, pada Rabu (6/2/2019) kemarin. Namun, guru mengaji yang tak lain suami pelaku sedang tidak berada di rumah. 

Karena sang istri tidak berada di rumah, pelaku lantas mengambil kesempatan untuk mencabuli kedua korban yang masih berusia 7 tahun ini.

TAG

BERITA TERKAIT