Kamis, 07 Februari 2019 15:55
Kasatpol PP, Alimuddin Tiro (batik merah), memimpin langsung penertiban PKL di Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Kamis, 7 Februari 2019. Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di poros jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kabupaten Gowa.

 

Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP, Alimuddin Tiro. Mereka membongkar tenda-tenda yang menggunakan bahu jalan di jalan protokol tersebut.

PKL yang ditertibkan kali ini, walau merupakan pedagang yang dikategorikan masih baru melakoni kegiatannya, namun hal bukan sebuah alasan pengelakan, untuk menghindari aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Kasatpol PP menjelaskan, semua yang melanggar akan ditindaki sesuai pelanggarannya.

 

"Kami penegak Perda, dalam menjalankan tugas itu tidak ada pengecualian. Kami akan terus menelusuri tiap-tiap wilayah di kabupaten Gowa ini, dan hari ini kami khususkan untuk menyisir Kecamatan Somba Opu, dan sekitarnya," tegasnya.

Dia menambahkan, Memorandum of Understanding (MOU), akan diajukan ke pihak Kejari dan Kepolisian, untuk penindakan Perda. Agar para pelanggar nantinya, ditindaklanjuti di persidangan.

"Sesuai peraturan Bupati Gowa, di situ sudah dijelaskan bahwa tidak bisa menjual di atas trotoar, di badan jalan, maupun di taman. Awalnya kita hanya beri peringatan dan teguran, namun kalau masih saja tidak mengindahkan teguran tersebut, dan sampai kedapatan melanggar hingga tiga kali, maka kita ambil tindakan dengan mengangkut barangnya, dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih mencarikan solusi, terkait pihak Bupati Gowa akan merelokasi PKL yang sudah paten, seperti di jalan Agus Salim, Tumanurung, dan sebagainya.

TAG

BERITA TERKAIT