RAKYATKU.COM - Korlantas Polri melarang penggunaan GPS (Global Positioning System) saat berkendara lantaran dianggap bisa mengganggu konsentrasi selama mengemudi mobil atau sepeda motor.
Namun, bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak. Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS," ucap
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri.
Ditegaskan, penggunaan GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan jelas dilarang. "Kami akan tindak. Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya,” jelasnya.
Menurutnya, aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang itu sangat tidak mungkin untuk diubah.
Aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.