RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Enrekang yang didakwa bersalah. Dia bernama Gunawan yang menjadi salah satu anggota event orginizer dalam pelaksanaan bimtek yang menyalahi aturan itu.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Mudazzir salah satu Jaksa Penuntut Umum, Gunawan didakwa telah bekerja sama dengan mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang dan dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala selaku kuasa pengguna anggaran.
"Terdakwa sebagai fasilitator penyelenggara menyelenggarakan 22 Bimtek baik itu workshop yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 34 tahun 2013 serta surat edaran Mendagri nomor 160 tahun 2013," kata Mudazzir di PN Tipikor Makassar, Kamis (7/2/2019).
Jaksa pun mendakwa Gunawan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman maksimal dalam dakwaan ini dua puluh tahun penjara. Selain Gunawan, dua fasilitator penyelenggara lainnya yang didakwa sama yakni Nurul Hasmi dan Muhammad Nawir.
"Total kerugiannya itu sekitar kurang lebih 3 miliar yang secara berangsur-angsur telah dikembalikan," imbuh Mudazzir.