Kamis, 07 Februari 2019 10:52
SF saat diamankan dengan barang bukti sabu-sabu.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Satres Narkoba Polres Soppeng, mengamankan seorang tersangka kasus peredaran Narkoba. 

 

Tersangka berinisial SF (27), berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo.

Menurut Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriadi, tersangka berhasil diamankan bermula dari laporan masyarakat, yang mengetahui jika tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami lalu meluncur kerumah tersangka. Saat tiba tersangka tengah berada di rumahnya, kami lalu melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," ungkap Bambang.

 

Saat dilakukan penggeledahan di badan dan kamar tersangka polisi tidak menemukan apa-apa. Hal itu membuat SF lega.

Namun tak sampai di situ, polisi yang curiga menyisir seluruh bagian rumah. Saat menuju kandang ayam, wajah SF tampak pucat.

Benar saja, di situ ditemukan barang bukti berupa 1 saset narkotika jenis sabu di kandang ayam milik tersangka.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa menuju Mapolres Soppeng, untuk dilakukan proses hukum," kuncinya.

TAG

BERITA TERKAIT