RAKYATKU.COM,BONE - Dalam sehari sejumlah penambang ilegal di Kecamatan Sibulue diamankan Satuan Reskrim Polres Bone Unit Tipidter yang dipimpin Iptu Djamaluddin, Rabu (6/2/2019).
Dia adalah Ruslan bin H Benteng (55) yang merupakan penambang pasir kasar dan Ardiansyah Latif (30) operator alat berat jenis ekskavator.
Mereka diamankan karena diduga sebagai penambang ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak mampu menunjukkan izin usaha pertambangan dan izin produksi.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan.
"Tambang tersebut tidak memiliki Izin produksi, makanya kita amankan kemudian lokasi tambang tersebut kita pasangi police line," kata Iptu Pahrun.
Polisi menyita barang bukti sebuah kunci alat berat ekskavator, uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan pasir dan satu unit buku catatan material dan satu unit truk.
Masih di Kecamatan Sibulue, Unit Tipidter Reskrim Polres Bone menggerebek tambang uruk yang juga diketahui ilegal.
Penambang Alfian bin Jufri (24) juga tak mampu menunjukkan surat izin produksi.
"Pada dasarnya belum ada penetapan tersangka karena masih tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk mengetahui peran masing-masing," jelas Pahrun.