RAKYATKU.COM,SIDRAP - Setelah menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, Laisang alias Bayu (29), warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap, akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres setempat.
Lelaki yang sehari-sehari bekerja sebagai petani ini, sebelummya dinyatakan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dia ditangkap di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watangsidenreng, Sidrap," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Rabu malam (6/2/2019).
Dia menyebutkan, terduga ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam dan dua unit telepon genggam beda merek.
"Sejak lima bulan lalu terduga diburu polisi karena kasus narkoba. Baru saat ini bisa diamankan," ujar Badollahi.
Dijelaskannya, terduga diringkus petugas Selasa malam (5/2/2019) sekira pukul 22.30 Wita.
"Dia dinyatakan buron dan masuk DPO sejak 19 September 2018 lalu. Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka kasus narkotika sebelumnya atas nama Candra," terang Badollahi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Candra, lanjut mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini, sabu-sabu yang dimilikinya saat ditangkap petugas tersebut diperoleh dari Laisang alias Bayu yang tinggal di Kanyuara.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika target saat ini berada di Kelurahan Kanyuara, kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Terduga kini sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelas Badollahi yang memimpin operasi penangkapan DPO tersebut.