Rabu, 06 Februari 2019 21:15
Rika Dwi Merdekawati
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Kejahatan teller BRI Unit Toddopuli Makassar, Rika Dwi Merdekawati nyaris tak terdeteksi. Kasus ini baru ketahuan setelah dia dimutasi ke tempat lain.

 

Rika ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas dugaan menilap dana nasabah sebesar Rp2,3 miliar. 

Aksi kejahatan Rika untuk kepentingan pribadi nyaris tak terdeteksi. Dari bulan April hingga bulan Desember aksinya berjalan mulus tanpa diketahui oleh pihak BRI, tempat ia bekerja. Kejahatannya baru tercium setelah dia digantikan pegawai lain.

"Terbongkar setelah Rika dimutasi. Jika tidak dimutasi bisa jadi kejahatannya tidak akan diketahui. Teller yang baru cek di komputer, buku keuangan yang ditemukan ada kejanggalan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani pada Rabu (6/2/2019).

 

Rika membuat sistem dalam sistem yang telah ditetapkan oleh BRI. Rika membuat buku tabungan secara ilegal. Uang hasil kejahatan Rika dari 47 nasabah selanjutnya ditransfer ke tiga rekening berbeda milik Rendi, suaminya.

"Dalam komputernya Rika, sudah ada sistem perbangkan yang dibuat oleh BRI. Pelaku membuat sistem lagi di dalamnya sehingga dia bisa mencetak buku tabungan lagi tanpa diketahui oleh BRI. Uang nasabah diambil saat nasabah lakukan transfer. Jumlah uang yang disetor dikurangi oleh Rika. Rika juga bisa ambil tabungan nasabah dengan cara memasukkan tanda tangan nasabah," urai Dicky.

Polisi juga mengungkap bahwa Rendi kerap meminta uang kepada istrinya dengan berbagai alasan.

"Jadi modus daripada Rendi ini, dia menelepon Rika minta uang. Alasannya untuk pinjaman, akhirnya Rika melakukan kejahatan perbankan. Selain dengan alasan bayar kredit dan lain-lain, Rendi juga menggunakan untuk permainan judi online. Jadi, Rendi ini hobi judi juga," tambah Dicky. 

Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, Rendi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Rendi dijerat pasal 3 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Pelaku (Rendi) terancam 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar," tambah Dicky.

TAG

BERITA TERKAIT