Rabu, 06 Februari 2019 19:35
Ketua KPU Bone, Izharul Haq
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BONE -- Empat dari tujuh penyelenggara pemilu yang sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menghadiri acara caleg, saat ini sudah menerima sanksi dari KPU Bone.

 

Ketujuh penyelenggara tersebut, juga merupakan penyuluh agama non-PNS, yang sekaligus merangkap sebagai penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS dan Panwascam.

Sebelumnya meraka dilaporkan ke DKPP, karena menghadiri acara caleg DPR RI dari partai PPP di Hotel Novena beberapa waktu lalu. Setelah dilaporkan ke DKPP, keluarlah rekomendasi DKPP untuk pemberian sanksi kepada kedua lembaga masing-masing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU, Bone Izharul Haq yang dikonfirmasi mengatakan, empat orang dari 7 penyelenggara pemilu tersebut, adalah di bawah naungan KPU, karena meraka adalah PPK dan PPS, dan sudah diberikan sanksi.

 

"Iya kita sudah panggil untuk klarifikasi, dan kami sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara selama setengah bulan," kata Izharul Haq, Rabu, (6/2/2019).

Sementara 3 oknum lainnya kata Izharul, merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone, karena mereka adalah oknum Panwaslu.

Komisioner Bawaslu M. Alwi yang dikonfirmasi terpisah terkait sanksi apa yang diberikan ke penyelenggara tersebut mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah layangkan surat ke yang bersangkutan untuk diperiksa, dan untuk sanksinya, nanti kita lihat hasil pemeriksaan, karena ini bukan administrasi tapi etik," kata Alwi

Penyelenggara pemilu tersebut di antaranya berinisial MB (Panwaslu Desa Lonrae), BD (Panwaslu Desa Cenrana), IB (Panwaslu Desa Ureng), NS (PPS Desa Samaelo), SY (PPK Palakka), MH (PPK Sibulue), serta MK yang juga dari PPK Sibulue.

TAG

BERITA TERKAIT