Rabu, 06 Februari 2019 13:25
Rika Dwi Merdekawati saat digelandang di Mapolda Sulsel.
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menemukan fakta baru dalam kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oknum Teller BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang, Makassar, Rika Dwi Merdekawati. 

 

Sang suami, Rendi (31) turut dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan menilap dana nasabah yang sebesar Rp2,3 miliar. Rendi ditersangkakan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Jadi modus dari Rendi ini, dia menelepon Rika minta uang. Alasannya untuk pinjaman, akhirnya Rika melakukan kejahatan perbankan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019). 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rendi diketahui kerap meminta uang kepada istrinya. Banyak alasan yang disampaikan. Termasuk dengan alasan mendesak untuk membayar sejumlah kredit, seperti mobil dan kendaraan roda dua. 

 

Tak cuma itu. Rendi kerap meminta uang kepada istrinya untuk bermain judi online. 

"Ya selain dengan alasan bayar kredit dan lain-lain, Rendi juga menggunakan untuk permainan judi online. Jadi, Rendi ini hobi judi juga. Judi online Bola ya," tambah Dicky. 

Sebelumnya, istri Rendi, Rika Dwi Merdekawati lebih dulu ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel pada Januari lalu. Berdasarkan laporan internal pihak bank, kejahatan Rika itu ia lakukan bertahap sejak peripde April hingga Desember 2018. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rendi dijerat pasal 3 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

TAG

BERITA TERKAIT