Rabu, 06 Februari 2019 13:11
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone, Erwin Juma
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BONE - Arman bin Nurung alias Bengki tahanan kasus narkoba yang sempat melarikan diri beberapa waktu lalu sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone, Erwin Juma, yang dikonfirmasi mengatakan Arman sudah melewati sidang tuntutan.

"Iya Arman kita tuntut 15 tahun penjara, dan kemarin sudah sidang tuntutan kita tunggu 2 minggu kemudian nanti saya infokan lagi perkembangannya," kata Erwin, Rabu (6/2/2019).

Sebelumnya Arman ditangkap bersama dua rekannya yakni Anna dan Ramli. Keduanya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun sementara Arman lebih tinggi karena sebelumnya pernah kabur dan akhirnya diringkus kembali.

 

Diberitakan sebelumnya, Arman kabur saat pulang dari sidang pada November 2018 lalu. Kemudian sebulan setelahnya dia kembali diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kota Makassar.

Arman kabur bersama rekannya yang diketahui bernama Amir bin Abbas alias Aco dengan kasus pencurian. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Amir.

TAG

BERITA TERKAIT