Rabu, 06 Februari 2019 11:14
Direktur ATKP Makassar, Agus Susanto.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar telah menetapkan Muhammad Rusdi (21) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Aldama (19) taruna tingkat satu Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar meninggal dunia.

 

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak ATKP Makassar tidak langsung mengeluarkan tersangka dari kampus atau drop out (DO).

Pihak ATKP hanya memberikan sanksi skorsing kepada Muhammad Rusdi. Sanksi kemudian yang dianggap "spesial", sebab kasus ini telah jelas-jelas merenggut nyawa seseorang.

Direktur ATKP Makassar, Agus Susanto, yang ditemui di rumah duka mengatakan, Muhammad Rusdi sudah diberikan sanksi terkait perbuatan yang ia lakukan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

 

"Kami sudah mengumpulkan seluruh dewan kehormatan taruna merespons hal tersebut kemudian kita mengambil sikap atau tindakan yang perlu dilakukan setelah kami rapat sanksi yang kami berikan yaitu memberikan sanksi skorsing," ujar Agus Susanto kepada Rakyatku.com, Rabu (6/2/2019).

Katanya, sanksi skorsing yang diberikan kepada tersangka Muhammad Rusdi tersebut untuk mempermudah kepolisian untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

"Tujuannya adalah untuk mempermudah proses yang sudah berjalan di kepolisian. Sanksi Skorsing ini kami berikan kepada tersangka sampai ada penetapan inkrah dari putusan pengadilan. Nanti baru disanksi dikeluarkan dari ATKP setelah ada putusan inkrah dari pengadilan," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT