Selasa, 05 Februari 2019 22:14
HA saat diiterogasi polisi, Rabu (5/2/2019).
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, PALOPO - IK (17) warga Jalan Benteng, Kelurahan Benteng, Kota Palopo, membeberkan alasan dirinya sehingga mempolisikan kekasihnya, HA (27), warga Jalan Dg Nai, Kota Makassar.

 

Menurutnya, kekasih yang belum lama ia kenali melalui Facebook itu akan segera melamar siang ini juga.

Tapi lantaran tak kunjung datang dan tidak bertanggung jawab, ia memutuskan untuk melapor ke kantor polisi.

"Saya kenalan di Facebook sejak 25 Januari 2019. Saya disetubuhi dengan janji ingin dinikahi tapi saya ditipu," ungkap IK kepada polisi didampingi ibunya.

 

Sementara, HA (27) mengaku, jika dirinya sempat ingin menunaikan janjinya untuk melamar sang kekasih. Namun apa daya, dirinya tidak bisa memenuhi permintaan uang panai sebesar Rp. 30 Juta yang diminta oleh ibu sang kekasih.

"Saya janji akan segera melamar tapi ibunya minta tiga puluh juta, saya tidak punya uang sebanyak itu. Saya minta 15 juta tapi keluarganya tidak mau," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku sempat dikeroyok oleh keluarga korban dan beberapa warga ditempat penangkapan, beruntung polisi segera mengamankan.

Saat ini pelaku berada di Polsek Wara, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

HA dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT