Selasa, 05 Februari 2019 20:34
(Foto: beritajatim)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Publik digegerkan adegan suami istri. Dalam video tersebut, keduanya melakukan hubungan tak senonoh di atas sebuah kasur berwarna biru bermotif kotak-kotak.

 

Dalam video dan foto tersebut, si perempuan berambut panjang dan terlihat menggunakan gelang dan jam tangan berwarna biru.

Dari video terlihat keduanya sengaja merekam adegan tersebut. Terdapat dua video yang disebarkan pelaku. Sementara video ke dua hanya berdurasi 15 detik. Tak hanya video, foto adegan suami istri tersebut juga viral.


Setelah video dan foto beredar, aparat Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video dan foto mesum sejoli, yang menggegerkan  beberapa waktu lalu.

 

Pelaku yang merupakan pemeran laki-laki dalam video mesum tersebut ditangkap di rumah sang nenek di Ponorogo, Jawa Timur.

Pelaku yakni Firman Ardiansyah (22), warga Dusun Keraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku ditangkap setelah buron selama tiga pekan. Penangkapan pelaku sendiri setelah korban (pemeran perempuan) melapor.

Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyatno mengatakan, tim buser Satreskrim Polres Mojokerto sempat melakukan perburuan di beberapa wilayah di Jawa Timur hingga Jawa tengah.

“Pelaku berhasil kami tangkap di rumah neneknya pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 14.23 WIB,” ungkapnya, Selasa (5/2/2019).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yakni di rumah sang nenek di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa dompet dan ponsel.

“Ponsel milik pelaku yang disita merupakan yang digunakan untuk merekam video intim bersama mantan kekasihnya. Keduanya merekam adegan tersebut di kamar rumah pelaku. Untuk motifnya, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dikutip dari suara.com.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, video mesum yang diduga dilakukan sepasang kekasih kembali viral melalui pesan singkat Whatsapp (WA).

Video berdurasi 1 menit 21 detik tersebut viral di masyarakat sejak, Minggu (6/1/2019). Dalam video tersebut memperlihatkan dua remaja yang melakukan adegan layaknya suami istri.

Keduanya terlihat tanpa sehelai benang pun yang menempel di tubuh. Keduanya diduga melakukan di sebuah kamar yang bercat kuning kecoklatan.

TAG

BERITA TERKAIT