Selasa, 05 Februari 2019 20:24
Ridwan Huzaifah (kiri).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BONE - Tujuh oknum penyelenggara pemilu di Bone terancam kena sanksi. Mereka sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPP) karena menghadiri kegiatan salah satu caelg DPR RI dari PPP di Hotel Novena pada Desember 2018.

 

Komisioner Bawaslu Bone Ridwan Huzaifah mengatakan bahwa sudah ada petunjuk dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus tersebut.

"Iye sudah ada Ndi, dikembalikan untuk diproses sesuai mekanisme internal lembaga masing-masing. Hasilnya nanti kami akan menyampaikan kembali ke DKPP," kata Ridwan, Selasa (5/2/2019).

Sebelumnya ketujuh penyelenggara pemilu tersebut antara lain berinisial (MB) Panwaslu Desa Lonrae, (BD) Panwaslu Desa Cenrana, IB (Panwaslu Desa Ureng, (NS) PPS Desa Samaelo, SY (PPK Palakka), dan MK (PPK Sibulue).

 

Kasus ketujuh oknum tersebut merupakan temuan dari Panwascam Tanete Riattang Barat yang direkomendasikan ke Bawaslu Bone kemudian dilanjutkan ke DKPP.

TAG

BERITA TERKAIT