Selasa, 05 Februari 2019 15:25
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Polisi berhasil meringkus Firman Ardiansyah (22), pemuda yang menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya. 

 

Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Mojokerto ini ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, setelah hampir tiga pekan kabur.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pihaknya sempat memburu pelaku ke sejumlah tempat di Jatim hingga Jateng.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumah nenek pelaku Kamis kemarin (31/1)," kata Setyo Koes, Selasa (5/2/2019).

 

Selain meringkus Firman, polisi juga menyita barang bukti berupa dompet dan ponsel milik pelaku. Dari penangkapan ini terungkap proses pembuatan video syur hubungan intim pelaku dengan mantan kekasihnya.

Video tak senonoh itu direkam oleh Firman di kamar rumahnya, Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berhubungan intim dengan mantan kekasihnya.

"Motif sesungguhnya pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami, pelaku masih kami periksa," terang Setyo, dikutib Detikcom.

Firman dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh mantan kekasihnya, Minggu (13/1). Pasalnya, dia telah menyebarkan video syur dengan mantannya itu melalui facebook dan WhatsApp. Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Terdapat 2 video syur yang disebarkan Firman. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik menunjukkan si gadis sedang berhubungan intim dengan dia. Sementara video ke dua hanya berdurasi 15 detik.
 

TAG

BERITA TERKAIT