Selasa, 05 Februari 2019 14:16
Dua pelaku pencurian ponsel di Sidrap (berjongkok).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,SIDRAP - Dua terduga pelaku pencuri telepon seluler (ponsel) ditangkap petugas Satreskrim Polres Sidrap, Selasa (5/2/2019).

 

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir mengatakan, selain melakukan pencurian, keduanya juga melakukan penipuan via online.

"Kedua terduga pelaku masing-masing Onding alias Hasanuddin (26) dan Pardi bin Saleng (24). Keduanya adalah pengemudi becak motor (bemor) di wilayah Pangkajene, Sidrap," ujar Jufri.

Setelah berhasil menggasak ponsel merek Vivo seri Y71 milik korban, para terduga menggunakan barang curiannya itu melakukan penipuan melalui online atau showbizz.

 

"Ironisnya, yang coba ditipu adalah anak pemilik ponsel yang dicurinya itu dengan modus meminjam uang dan memakai nomor telepon korban," urai Jufri sesaat lalu. 

Dijelaskannya, terduga pelaku mengirimkan pesan kepada calon korbannya untuk ditransferkan sejumlah uang melalui rekening Bank Danamon Nomor 003605492044 atas nama Musrifin.

"Penangkapan kedua terduga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/38/I/2019/SPKT/SSL/Sidrap, 27 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian satu buah HP," terang mantan Kasat Reskrim Polres Maros ini.

HP tersebut dilaporkan hilang pemiliknya pada Sabtu (26/1/2019) lalu di Jalan Landaung Kelurahan Lautangbenteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. "Pelakunya baru ditangkap tadi," ujar Jufri.

TAG

BERITA TERKAIT