Selasa, 05 Februari 2019 08:36
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang pria paruh baya inisial TD (68) ditangkap polisi karena sudah 15 kali menyetubuhi perempuan remaja di Majalengka, Jawa Barat, hingga hamil enam bulan. 

 

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, tersangka TD merupakan adik dari nenek kandung korban. TD belum memiliki anak dari istrinya.

"Korban itu umur 13 tahun. Korban cerita ke ibunya, jika dia dicabuli oleh tersangka ini dari bulan Agustus sampai Februari. Hubungan tersangka dengan korban ini adalah cucu-keponakan," kata Mariyono,.

Kepada polisi, TD mengaku sudah 15 kali menyetubuhi korban dalam kurun enam bulan. Aksi tersebut dilakukan di rumahnya saat keadaan sepi. Modusnya dia membujuk korban dengan iming-iming uang Rp100 ribu agar mau melayani nafsunya.

 

"Pelaku membujuk korban dengan uang Rp100 ribu. Akan kita kembangkan lagi modus pertamanya bagaimana," ujar Mariyono.

Perbuatan cabul TD baru terungkap setelah ibu korban curiga ketika melihat perut anaknya yang mulai membesar. Setelah mendengar pengakuan dari korban, sang ibu melaporlan kasus itu ke Polsek Jatiwangi pada Sabtu, 2 Februari 2019.

Setalah kasus terbongkar, warga kampung sempat marah dengan pelaku. Mereka hampir mengeroyok TD, tapi aparat mencegahnya.

"Kemarin sampai mau dihajar massa di Jatiwangi. Alhamdulillah bisa kita selamatkan,” bebernya dikutib Okezone, Selasa (5/2/2019).

TD kini terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman penjara 15 tahun.

TAG

BERITA TERKAIT