RAKYATKU.COM, BARRU - Minggu malam (3/2/2019), jarum jam menunjukkan pukul 23.59 Wita. Polisi dari satuan narkoba Polres Barru, bergerak mengepung sebuah indekos di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Di indekos tersebut, seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba sedang beristirahat. Polisi merangsek masuk ke sebuah kamar.
Benar saja, di kamar itu ditemukan seorang pria bertubuh tinggi besar sedang asyik nyabu. Pria itu adalah SL (40) oknum PNS lingkup Kabupaten Maros. SL tak berkutik ketika polisi meringkusnya. SL selanjutnya digelandang ke Mapolres Barru.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus kristal bening, diduga shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 63,40 gram, satu set alat hisap, satu ponsel, satu lembar KTP dan kartu pegawai.
Yang lainnya, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 lembar, satu buah dompet warna cokelat, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman menjelaskan, penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang melihat seorang pengendara motor dengan gelagat mencurigakan, datang dari arah Kabupaten Sidrap.
Polisi lalu membuntuti pelaku, yang sepeda motornya berakhir di sebuah indekos.
"Setelah ditangkap, ternyata benar pelaku memiliki sabu-sabu. Ia juga ditangkap saat sedang nyabu. Kepada petugas, SL mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kabupaten Sidrap," kata AKBP Burhaman dalam konferensi pers, Senin (4/2/2019).
Lebih lanjut, AKBP Burhaman mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan dijemput seseorang, setelah berada di Kabupaten Barru. Setelah itu, pelaku akan meneruskan perjalanan kembali ke Kabupaten Maros.
"Pengakuan SL, indekos tersebut milik rekannya. Tapi pada saat ditangkap, SL hanya seorang diri. SL mengaku, barang tersebut akan dijemput seseorang. Beruntung kami segera menangkap pelaku sebelum barang haram itu beredar di Kabupaten Barru," ujarnya.
Polisi menyebut, SL baru dua kali menjalankan aksinya. Pada aksi pertama Ia menerima barang haram tersebut di Sidrap, namun diedarkan di tempat lain. Selanjutnya aksi kedua, SL kembali membawa barang haram tersebut dari Sidrap, kemudian singgah di sebuah indekos di Kabupaten Barru.
"Pelaku SL ini juga mengakui, barang haram tersebut Ia bawa atas suruhan seorang napi kasus narkoba berinisial E di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Perwira berpangkat dua bunga tersebut, selanjutnya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pelaku.
Namun atas perbuatannya, SL diganjar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU 35 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Dan denda uang sebesar Rp8 miliar," tandas AKBP Burhaman.