RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan kepada jajarannya untuk menunda penanganan kasus dugaan korupsi yang bersinggungan dengan Pemilu serentak 2019. Hal ini dilakukan untuk menghindari anggapan penyidikan kasus yang seringkali diduga bermuatan politik.
Demikian disampaikan Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi jelang pencoblosan pada 17 April nanti.
"Kita lihat kasuistiknya. Tentunya kalau ada penanganan perkara yang bersinggungan dengan Pileg dan Pilpres, tentunya kita harus menunggu selesai," ucap Kajati Sulsel Tarmizi saat ditemui di kantornya, Senin (4/2/2019).
Ditegaskan, apabila tidak bersinggungan dengan pesta demokrasi tersebut, proses penanganan tetap berlangsung secara normal.
Mantan Kajati Aceh ini menjamin netralitas aparat Kejaksaan Tinggi Sulsel pada pemilu tahun ini. Apalagi saat ini Kejaksaan juga tergabung dalam Gakkumdu yang siap menindak perkara-perkara kecurangan pada pemilu 2019.
"Kami telah berkomitmen pada saat raker beberapa waktu lalu bahwa kami akan menyukseskan pilpres yang akan diselenggarakan pada 17 April. Dalam posisi kejaksaan, kita netral. Tentunya dalam penanganan perkara-perkara di Gakkumdu," pungkasnya.