Senin, 04 Februari 2019 16:26
Jumpa pers di Mapolsek Wara, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo, Senin (4/2/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PALOPO - Syamsuri (47), pegawai penagihan salah satu televisi kabel (TV kabel) di Kota Palopo, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Wara, Kota Palopo.

 

Warga Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, diduga menggelapkan uang perusahaan TV kabel tempatnya bekerja.

Tidak hanya itu, ia juga diketahui telah membuat beberapa pelanggan siluman sebanyak 35 pelangan, dengan menyambung TV kabel tanpa diketahui oleh perusahan.

Dari hasil tersebut, dirinya mendapatkan keuntunggan dengan mengambil uang perusahaan, tanpa sepengetahuan pemilik perusahan.

 

Hal tesebut disampaikan oleh Kapolsek Wara, Marthen Sipa, saat jumpa pers di Mapolsek Wara, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo, Senin (4/2/2019).

"Awalnya perusahaan curiga, dari 1.500 pelanggan yang ditagih, uang yang disetor tidak sesuai dengan data yang ada. Akhirnya perusahaan melaporkan dan kami lakukan penyelidikan terhadap kasus ini," katanya.

Dari pengakuan pelaku, aktivitas tersebut telah dilakoninya sejak tiga tahun terakhir. Dirinya juga mengaku telah menaikkan tagihan dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu.

"Pelaku juga membuat kuitansi sendiri. Kuitansi perusahaan tidak digunakan. Kami perkirakan dana yang telah digelapkan mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, satu buku data pelanggan fiktif, dan beberapa kuitansi palsu. Pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT