Senin, 04 Februari 2019 16:06
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Gani Sirman bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar. Gani akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar. 

 

Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono mengatakan pelimpahan tersebut sudah dilakukan jaksa sejak hari Selasa tanggal 29 Januari 2018 lalu. Bersama Gani, salah satu terdakwa lainnya berkas dakwaan Enra Efni juga dilimpahkan ke pengadilan. 

"Keduanya sudah dilimpahkan di Pengadilan. Bisa dilihat di situs PN," kata Bambang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (4/1/2019).

Namun menurut Bambang, jadwal sidang perdana Gani belum ditentukan. Lantaran pihak Pengadilan Negeri Makassar masih melakukan penunjukan panitera pengganti. 

 

Dalam pelimpahan berkas itu, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Imawati mendakwa Gani Sirman melanggar pasal 2 ayat (1) Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Gani juga didakwa Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Gani bersama Enra Efni tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," demikian dakwaan Jaksa. 

Etika yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, c, e, f, g, dan h Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. 

TAG

BERITA TERKAIT