RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Kadarusman, meminta PT Sukses Sangga Sejahtera untuk bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan Gedung Call Center 112 Terpadu.
Dalam kecelakaan itu mengakibatkan tewasnya Madia Hamma (37) warga Desa Tangga-tangga, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada 19 Januari 2019 lalu.
"Pihak rekanan harus bertanggung jawab dan merupakan catatan buat kami jika hal itu tidak diindahkan atau dilaksanakan," tegas Kadarusman saat saat dikonfirmasi Rakyatku.com, Minggu (3/2/2019).
Terkait sanksi kepada rekanan yang ternyata tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Kadarusman mengaku akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pada hakikatnya kita mengingatkan pihak rekanan (kontraktor) untuk mendaftarkan pekerja proyek di BPJS. Terkait sanksi hukumnya bukan rananya kami, tetapi terkait masalah sanksi dari kami lihat kasuistiknya seperti apa sanksi yang kami berikan. Jadi kami tidak gegabah harus kami koordinasikan yang terkait," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Anwar Saad, berjanji akan segera mencermati persoalan tersebut. "Pada prinsipnya semua pekerja bangunan harus masuk BPJS Ketanagakerjaan, tetapi ada sebagian rekanan di Parepare yang tidak peduli padahal iurannya. Sudah disampaikan beberapa kali, insyaallah hari Senin (besok) kami cermati masalahnya," janji dia.