Sabtu, 02 Februari 2019 23:30
Editor : Eka Nugraha

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Seorang lelaki berinisial AR (26), warga Kelurahan Rijangpittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap dilaporkan oleh istrinya, IR (18) ke Markas Polres Sidrap, Sabtu (2/2/2019).

 

Kepada petugas di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SKPT), IR mengaku telah dianiaya oleh suaminya itu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/51/II/2019/SSL/Sidrap, 02 Februari 2019 tentang tindak pidana penganiayaan/KDRT yang dibuat IR, petugas Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap menangkap terduga pelaku AR.

"Dia ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Rijangpittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Penangkapan terduga dilakukan atas laporan istrinya yang keberatan karena mengaku telah dianiaya," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir, Sabtu malam.

 

Menurutnya, terduga pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus penganiayaan atau KDRT yang dilaporkan istrinya.

"Terduga dilaporkan memukul bagian wajah dan kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan, sehingga menyebabkan luka lebam pada bagian bawah mata sebelah kiri korban," urai Jufri.

TAG

BERITA TERKAIT