RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulawesi Selatan menggelar Focuss Group Discussion (FGD) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, Jumat (1/2/2019).
FGD tersebut membahas seputar peran dan kapasitas PPID dalam melayani masyarakat yang meminta informasi kepada pemerintah.
Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Hasdulllah menilai peran PPID pembantu belum maksimal, masih terdapat OPD yang memiliki paradigma berpikir mengacu pada pola lama.
"Saya melihat masih ada OPD yang paradigmanya masih paradigma lama. Masih tertutup. Enggan memberi informasi secara terbuka kepada masyarakat," ungkapnya.
Dia menekan, di era sekarang keterbukaan informasi sudah menjadi tuntutan. Apalagi, sudah ada aturan yang melatarinya. Mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 serta menindaklanjuti.
Ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 115 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Prov Sulsel.
"Jadi keterbukaan informasi itu suatu keharusan sekarang. Kalau tidak, berarti kita melawan Undang-undang. Seluruh OPD seharusnya sudah menerapkan paradigma keterbukaan," ujarnya.
Dia mengatakan, terdapat dua kriteria informasi yang ada di pemerintahan. Yakni informasi terbuka yang bisa dipublish atau diberikan kepada masyarakat, namun ada juga informasi yang tertutup atau dikecualikan berupa dokumen rahasia negara.
"Pemerintahan sekarang harus open goverment, good goverment," katanya.
Dia berharap PPID Pembantu bisa lebih proaktif melayani masyarakat yang meminta informasi kepada pemerintah.
Andi Hasdullah juga memaparkan struktur PPID lingkup Sulsel, dirinya sebagai Kepala Dinas Kominfo secara ex officio menjadi Pejabat PPID Utama. Sementara sekretaris OPD sebagai pejabat PPID pembantu.
Sementara itu, Kepala Bidang Informatika Dinas Kominfo SP, Badaruddin mengatakan, kegiatan FGD tersebut digelar dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik sesuai amanah dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1481/VI/Tahun 2017 dan Nomor 1482/VI/Tahun 2017, tentang PPID Utama dan PPID Pembantu lingkup Pemprov Sulsel.
"Diskominfo menggelar FGD dengan PPID Pembantu setiap OPD. Mengundang dua orang sekretaris dan kabag umum serta staf admin sebagai penginput data PPID," pungkasnya.