Sabtu, 02 Februari 2019 16:05
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menanyai pelaku pembalak liar di Gowa.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Enam pria berbaju oranye, terus menutup wajahnya. Apalagi saat kamera wartawan menyorot wajah-wajah pelaku.

 

Mereka adalah pelaku perambahan hutan lindung di Dusun Matteko Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Mereka dihadirkan di Mapolres Gowa.

Keenam pelaku seluruhnya warga Dusun Matteko. Mereka adalah, DPB (29) Ketua RT Dusun Matteko dan NT (64) Ketua RK Dusun Matteko. Mereka berperan menyuruh penebangan. Juga ada NC (40), NS (43), SM (20) petani, dan AL (31). Keempatnya adalah petani yang berperan melakukan penebangan.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kapolsek Tombolopao Iptu H. Jamarang dan Kasubbag Humas AKP M Tambunan, menggelar press conference, Sabtu (2/2/2019) siang.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kini berhasil menemukan 6 tersangka, yang melakukan perambahan hutan dengan modus menggergaji pohon-pohon pinus tersebut, dan membiarkannya di areal Dusun Matteko,” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan, mereka mengungkap kasus itu dari adanya informasi warga tentang adanya penebangan pohon. Sehingga Kapolsek Tombolopao Iptu H. Jamarang bersama personel, langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku mengakui, penebangan hutan yang dilakukannya pada Kamis (3/1/2019) lalu tersebut. Menurutnya, tidak sampai sehari, merek berhasil menebang 56 pohon pinus.

“Meski sempat berdalih bahwa penebangan pohon itu dilakukan, untuk menghindari terganggunya tiang listrik yang terpasang di area tersebut, namun kami tetap percaya bahwa para pelaku melakukannya atas dasar motif ekonomi,” kata Shinto.

Sejumlah barang bukti kini diamankan dari tangan pelaku. Di antaranya 2 gergaji mesin (chainsaw), 2 batang kayu pinus yang telah dibelah, dan 2 lembar papan yang telah diolah.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penegakan hukum kepada para pembalak liar, meskipun pelakunya adalah masyarakat setempat. Ini agar dapat memberikan efek jera, untuk tidak secara mudah melakukan perambahan hutan,” tegas Shinto.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 94 jo pasal 19 dan/atau pasal 84 jo pasal 12 dan/atau pasal 82 jo pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda minimal Rp10 juta.

TAG

BERITA TERKAIT