Sabtu, 02 Februari 2019 15:40
Suasana di Lapas Klas IA Makassar.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Suasana sesak di dalam sel tahanan tipikor Lapas Klas IA Makassar terlihat saat tim satgas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan sidak, Jumat (1/2/2018) malam.

 

Tiap-tiap sel diisi sampai 12-13 orang. Padahal kapasitas tiap sel hanya mencapai 6-7 orang. Over kapasitas ini semakin terlihat karena setiap kamar, terpajang lemari, meja tempat makan, serta televisi. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Marasidin Siregar mengatakan, jumlah narapidana maupun tahanan sementara pidana korupsi di Sulawesi Selatan membludak. Tercatat ada 220 koruptor yang berada di sel. Jauh dari kapasitas sel tipikor yang hanya mencapai 150 orang. 

"Lebih crowded (ramai) kamar tipikor dibanding kamar pidana umum," kata Marasidin usai memimpin inspeksi mendadak di Lapas Klas IA Makassar. 

 

Marasidin menambahkan, narapidana ini bisa saja cepat keluar bila memenuhi kriteria yang berdasarkan PP 28 tahun 2006. Namun, agar lebih cepat mendapat remisi, para narapidana korupsi harus membayar denda sesuai dengan vonis yang didapatnya secara inkrah. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Menurut Marasidin, kebanyakan para tahanan tidak membayarkan denda hingga harus menjalani subsidair hukuman dari denda yang tidak dibayarkannya. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab sel tipikor melebihi kapasitas. 

"Inilah kondisi yang ada di Lapas Makassar ini. Kalau kami di lapas mengusahakan mempercepat pemenuhan hak-haknya tentu harus memenuhi syarat. Kalau tipikor itu harus membayar denda," pungkas Marasidin.

 

TAG

BERITA TERKAIT