Jumat, 01 Februari 2019 23:50
Kepolisian Resort Enrekang menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Enrekang, Jumat (1/2/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Jumat (1/2/2019) Kepolisian Resort Enrekang menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Enrekang. 

 

Seorang wanita muda berinisial ST (22) dan laki-laki IR (32) menjadi tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang mereka lakukan Desember 2018 lalu, di daerah Belajen Sudu, Kecamatan Alla.

Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji yang memimpin langsung press release tersebut mengatakan kedua tersangka diamankan di Kota Makassar.

"Kedua tersangka kita amankan berkat kerja sama dengan tim Resmob Polda Sulsel. Dari hasil pengembangan sebenarnya terdapat dua tersangka lainnya yang datanya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran," katanya. 

 

AKBP Ibrahim Aji menjelaskan, kalau aksi kawanan curanmor ini diketahui setelah melihat rekaman CCTV di salah satu toko milik warga yang menjadi korban pencurian tersebut. 

"Jadi mereka bekerja secara terorganisir. Si cewek ini bertugas mengalihkan perhatian korban dan teman lainnya bertugas eksekusi kendaraan," jelas AKBP Ibrahim Aji. 

Keduanya kini berada di tahanan Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diancam dengan pidana hukuman 7 penjara.

TAG

BERITA TERKAIT