Jumat, 01 Februari 2019 18:35
Pengumuman TMS empat CPNS Pemprov Sulsel.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak empat orang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Sulsel, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel mengumumkannya, Jumat (1/2/2019).

 

Keempat orang itu, yakni Mirnawati (mengundurkan diri). Darwis Kandari (kualifikasi pendidikan tidak sesuai), Silmi Nur Fauziah (mengundurkan diri/kualifikasi pendidikan tidak sesuai), dan Andri Wardhana (tidak menyampaikan kelengkapan dokumen). 

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi BKD Sulsel, Irwan Syah mengatakan, 368 CPNS Pemprov Sulsel melengkapi berkas mereka hingga tanggal 23 Januari 2019. Bila lewat dari tanggal itu, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Setelah proses pemberkasan dan verifikasi itu, BKN kemudian akan menentukan NIP. Kemudian akan dibuatkan SK gubernur pengangkatan PNS Pemprov Sulsel. 

 

Irwan menegaskan, proses verifikasi ini akan berlaku ketat. Satu per satu berkas peserta, akan diperiksa secara mendalam. 

"Kan verifikasi ini BKN. Kalau BKN menyatakan berkasnya ada yang janggal, seperti ijazah palsu, itu dibatalkan dan dianggap tidak lulus PNS," ujarnya belum lama ini. 

TAG

BERITA TERKAIT