Jumat, 01 Februari 2019 14:36
Residivis narkoba diamankan BNN Kota Palopo.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, PALOPO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia adalah RN, diciduk di Jalan Homebase, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

 

Pihak BNN Kota Palopo, meringkus RN usai mendapatkan informasi, jika akan ada transaksi penjemputan narkoba jalur Enrekang-Toraja-Palopo. 

Berangkat dari informasi tersebut, Tim Berantas Narkoba BNN Kota Palopo, kemudian mendatangi lokasi. Mereka menemukan RN bersama saudaranya, RS dan tiga orang rekannya AR, MO dan AD.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ismail, dalam press release, di Kantor BNN Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (1/2/2019).

 

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bal atau kurang lebih 50 gram, yang digantung di ranting pohon dekat mereka duduk. RN pun mengakui barang itu, ia bawa dari Parepare," katanya.

Dari pengakuan RN, barang haram itu milik salah satu narapidana Lapas di Makassar dengan inisial AI.

"Barang bukti yang kami dapat dari RN berupa satu bal atau kurang lebih 50 gram sabu, dua unit HP," lanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Dan kembali meringkus rekan RN yang berinisial AB.

AB diketahui telah dua kali melakukan pembelian sabu-sabu. Terbukti dari satu lembar tanda bukti setoran tunai senilai Rp200.000 dan satu unit HP.

Sementara untuk 2 orang lainnya, yakni AR dan MO belum dilakukan penahanan. Sebab, katanya belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.

Saat ini ketiga pelaku, RN, RS dan AB, telah diamankan di Kantor BNN Kota Palopo.

TAG

BERITA TERKAIT