Jumat, 01 Februari 2019 13:55
Empat pelaku penganiayaan yang ditangkap tim T4P Bantaeng. (FOTO: HUMAS POLRES BANTAENG)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Tim Tindak Tegas, Terukur, Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng meringkus empat pelaku penganiayaan.

 

Para pelaku berinisial ZIG (16), J (18), A (19), dan WS (23). Mereka diringkus saat sedang nongkrong di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Kamis dini hari (31/1/2019).

Pelaku ditangkap atas kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada malam pergantian tahun 2018-2019.

Korban bernama Gugun (18) dianiaya oleh para pelaku saat mencari adiknya, Guntur. Sebelumnya korban mendapat telepon bahwa adiknya dianiaya di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.

 

Sesampainya di lokasi, korban malah dianiaya para pelaku. Pelaku memukul lengan sebelah kiri korban dengan balok dan menikam tangan korban dengan mata busur yang menyebankan korban mengalami luka tusuk pada tangan sebelah kanan dan luka pada lengan sebelah kiri.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi sempat kehilangan jejak pelaku karena melarikan diri keluar daerah. Namun polisi mendapat informasi keberadaan pelaku hingga para keempat pelaku berhasil diringkus tim T4P Polres Bantaeng.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada malam tahun baru. 

Selain empat orang itu, Polres Bantaeng masih mencari dua pelaku lainnya berinisial D dan R. Polres Bantaeng berharap keduanya menyerahkan diri.

Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT