Jumat, 01 Februari 2019 13:20
Foto: IST
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM - Kopda SS, desertir (lari dari kedinasan) TNI AL berhasil diringkus Tim Lidpam Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (POM Lantamal V) di arena judi sabung ayam di daerah Megaluh Gudo, Jalan Tikungan Embong Miring, Denanyar, Kabupaten Jombang, Kamis malam (31/1/2019).

 

Kopda SS yang lari dari dinas dinyatakan burun sejak lima bulan lalu atau tepatnya setelah diputus Pengadilan Militer Nomor Put.117-K/PM.III-12/AL/V/2018 tanggal 13 September 2018 yaitu berupa pidana pokok kurungan 1 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat dari kedinasan.

Tim Lidpam Polisi Militer Lantamal V butuh waktu selama 1 bulan untuk melakukan pengejaran terhadap Kopda SS yang telah dinyatakan desertir sejak 2018.

Kelihaian Kopda SS menyembunyikan keberadaannya selama ini, akhirnya terendus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan kegiatan arena judi sabung ayam yang diduga adanya keterlibatan seorang desertir TNI AL.

 

Bermodalkan informasi yang ada, Tim Lipan Polisi Militer Lantamal V bergerak cepat. Personel diendapkan selama 1 bulan di sekitar area tersebut. 

Tim khusus yang dibentuk itu akhirnya melihat beberapa kali Kopda SS di dalam arena judi tersebut.

"Pencarian dan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana terutama disertir akan terus dilakukan terus menerus, guna meminimalisir tindakan merugikan masyarakat dan melawan hukum dari oknum bersangkutan yang berpotensi merusak nama baik institusi TNI AL di masyarakat," ucap Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono dalam keterangan tertulisnya.

TAG

BERITA TERKAIT