Jumat, 01 Februari 2019 13:40
Zulfikar, DPO curas yang ditangkap Resmob Polsek Panakkukang.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Resmob Polsek Panakkukang menangkap buronan kasus pencurian yang disertai kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Panakukkang, Jumat (1/2/2019).

 

"Tadi malam sekitar pukul 01.00 ditangkap sama anggota," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda F Harahap, saat dikonfirmasi Rakyatku.com.

Pelaku bernama Zulfikar itu ditangkap Resmob Polsek Panakkukang di sebuah rumah kosong di Jalan Todopuli 2 saat sementara tidur. 

Zulfikar yang pernah menjalani hukuman di Polsek Panakkukang dalam kasus membawa kabur perempuan anak di bawah umur tersebut langsung dibawa menuju posko Resmob Panakukkang untuk dilakukan interogasi.

 

Dari hasil introgasi dengan pelaku, ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian serta pengancaman terhadap korban dengan cara merampas ponsel korban.

Dia mengancam menggunakan gunting bersama rekan pelaku berinisial RR alias SS dan MR alias Rl yang sudah diamankan sebelumnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap dan diinterogasi oleh anggota," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT