Jumat, 01 Februari 2019 09:18
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang perwira polisi, Kompol TM ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi untuk meloloskan gembong narkoba jenis sabu, Dorfin Felix. 

 

Kompol TM merupakan anggota Polda Nusa Tenggara Barat yang menjabat Kasubdit Pamtah (Pengamanan Tahanan). Dia juga ditahan karena diduga membantu pelarian Dorfin Felix, tahanan kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana membenarkan bahwa TM telah ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksa TM oleh tim penyidik ??Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB.

TM memuluskan aksi melarikan diri Dorfin dari sel tahanan Polda NTB dan menyediakan fasilitas mewah di dalam sel tahanan, mulai dari penyedia ponsel, televisi, gorden untuk sel tahanan yang ditempati Dorfin di lantai dua Rutan Polda NTB. 

 

Irwasda Polda NTB, Kombes Pol Agus Salim mengaku akan mencari benang merah bagaimana TM bisa terlibat sebegitu jauh memberikan fasilitas pada tahanan. 

"Jadi apa yang dilakukan TM ini masih kami gunakan kode etik dan terkait kasus suapnya telah disetujui tim penyidik ??Tipikor," kata Agus.

Agus Salim menyambut tim penyidik ??masih berdebat tentang Dorfin bisa lolos, apakah benar lewat jendela jeruji, atau lewat pintu lain. 

"Ini masih berlanjut kami dalami, termasuk apakah dia si Dorfin keluar dari jendela belakang atau lewat jalan lain, masih didalami ya. Ini masih bisa diperdebatkan, periksa dia lewat mana. , kami pelototi itu CCTV dan tidak terlihat, jangan pakai ilmu jin," katanya. 

Agus Salim meminta, pihaknya juga meminta bantuan ahli untuk memastikan apakah Dorfin bisa menggunakan gergaji besi atau ada alat lain yang digunakan. 

"Kata tukang itu perlu gergaji besi, tetapi sudah lama dikerjakan, dan pada hari H baru bisa dilepaskan. Dan ada warga yang mendengar jatuhnya besi atau jeruji," katanya.

Agus mengatakan, TM layak digunakan sehingga memberikan fasilitas-fasilitas pada tahanan ini. "Pada prinsipnya, apa yang terjadi dalam rutan, hampir semua yang menentang SOP," tambahnya, dikutib Kompas, Jumat (2/1/2019).

Salah satu contohnya, di dalam ketentuan tidak boleh ada selimut, dikhawatirkan dipakai untuk dibawa sendiri. Saat petugas menegur tersangka, menantang TM marah pada petugas, khawatir Dorfin kedinginan. 

TM memperhatikan karena sudah mengaggap Dorfin seperti anak sendiri.  Kejanggalan lain adalah saat Dorfin luput dari jumlah pengungsi yang semestinya 4 orang hanya berjaga 2 orang saja. 

"Nah ini akan kami dalami, kenapa yang berjaga hanya dua orang, mereka yang tidak berjaga mengaku sakit, akan kami cek. Kalau sakit, sakit apa dan jika memeriksakan ke dokter akan kami cek ke dokter mana," tegasnya.

TAG

BERITA TERKAIT